SEMINAR AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Era globalisasi
merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari oleh seluruh masyarakat dunia.
Bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia memiliki kewajiban untuk secara
terus-menerus berpartisipasi dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik (good
governance). Kepemerintahan yang baik ditandai dengan adanya tiga elemen
yaitu transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Transparansi dibangun atas
dasar kebebasan memperoleh informasi. Partisipasi adalah mengikutsertakan
keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun
tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasi
masyarakat tersebut. Sedangkan akuntabilitas merupakan pertanggungjawaban
kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan. Perlu kita sadari bahwa
pentingnya penyajian laporan keuangan pemerintah sebagai bagian dari akuntabilitas
dan transparansi.
Untuk mewujudkan
good governance diperlukan perubahan paradigma pemerintahan yang
mendasar dari sistem lama yang serba sentralistis. Perubahan paradigma tersebut
menuntut suatu sistem yang mampu mengurangi ketergantungan dan bahkan
menghilangkan ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, serta
bisa memberdayakan daerah agar mampu berkompetisi baik secara regional,
nasional maupun internasional.
Seiring dengan
reformasi dibidang keuangan negara, maka perlu dilakukan perubahan-perubahan
diberbagai bidang untuk mendukung agar reformasi dibidang keuangan negara dapat
berjalan dengan baik. Salah satu perubahan yang signifikan adalah perubahan dibidang
akuntansi pemerintahan karena melalui proses akuntansi dihasilkan informasi keuangan
yang tersedia bagi berbagai pihak untuk digunakan sesuai dengan tujuan masing-masing.
Informasi inilah yang akan menjadi alat pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang
membutuhkan tersebut.
Menurut Sedarmayanti (2003 :
2)
perlu diperhatikan pula mekanisme untuk meregulasi
akuntabilitas pada setiap instansi pemerintah dan memperkuat peran
kapasitas parlemen, serta tersedianya akses yang sama pada informasi
bagi masyarakat luas. Pada dasarnya terdapat tiga pilar utama didalam
mewujudkan good governance, yaitu : Akuntabilitas, Transparasi, dan
Partisipasi.
Satu upaya nyata didalam penerapan prinsip-prinsip good governance
ini adalah penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban keuangan
pemerintah daerah dengan standar akuntansi pemerintahan yang telah diterima
secara umum. Karena sebagian besar otonomi daerah (tugas dan kewenangan
mengatur daerah sendiri) diberikan kepada daerah otonom kabupaten dan daerah
otonom kota atas dasar pertimbangan budaya, politik (demokrasi), dan ekonomi
lokal.
Dalam upaya perolehan good governance, maka setiap lembaga
pemerintahan baik pemerintah provinsi, kota maupun kabupaten untuk penyusunan
laporan keuangan didasarkan pada satu regulasi atau yang disebut dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan. Sehingga dalam penyusunan laporang keuangan, pihak
pemeriksa keuangan dapat membandingkan dan menetapkan penilaian pada setiap
penyajian laporan keungan daerah tersebut.
Seperti halnya daerah lain, Kota Kendari dan Kabupaten Kolaka juga
merupakan daerah otonom yang memiliki tanggungjawab kepatuhan terhadap Standar
Akuntansi Pemerintahan dalam penyusunan laporan keuanganya. Tidak terkecuali
akuntansi Aset tetap yang merupakan komponen laporan keuangan dan juga diatur
dalam standar akuntansi pemerintahan khusunya Pernyataan Standar Akuntansi
pemerintah Nomor 05 (PSAP No 07 Akuntansi Aset tetap) .
Aset
Tetap dilingkungan komersial merupakan aset berwujud yang diperoleh dalam
bentuk siap pakai atau dibangun terlebih dahulu yang digunakan dalam kegiatan
operasional sehari-hari, tidak dimaksudkan untuk dijual dan mempunyai masa
manfaat lebih dari satu tahun sedangkan Aset Tetap dilingkungan pemerintahan
merupakan aset berwujud yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau
dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh
masyarakat umum. Asset tetap terdiri atas
tanah, mesin dan peralatan, gedung dan monument, jalan dan jembatan, bangunan
air, instalasi dan jaringan, konstruksi dalam pengerjaan dan sebagainya.
Aset Tetap ini tidak
hanya berperan penting pada jenis usaha komersial, pada organisasi pemerintahan
pun Aset Tetap memiliki fungsi kursial. Jelas bahwsa Aset Tetap merupakan
instrument yang tidak dapat ditinggalkan dalam upaya pelayanan terhadap
masyarakat.
Dari beberapa
pengantar diatas dapat terlihat bahwa pemanfaatan instrument Aset tetap sangat
berpengaruh dalam upaya pelayanan kepada masyarakat yang baik, demi tercapainya
good governance. Olehnya dalam penulisan tugas makalah ke-5 ini kami akan meyajikan akuntansi Aset Tetap yang tedapat pada laporan keuangan pemerintah
Kota Kendari dan pemerintah Kabupaten Kolaka tahun 2012 yang telah mendapat
opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tenggara sehingga
pembaca dapat mengetahui pelaporan kedua daerah tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari
latar belakang di atas, Maka rumusan masalahnya adalah :
1.
Bagaimana penyajian PSAP
Nomor 07 pada Laporan Keuangan Pemerintah Kota Kendari dan Pemerintah Kabupaten
Kolaka ?
2.
Apakah hasil penyajian
Laporan keuangan kedua daerah tersebut sesuai dengan SAP pada PP Nomor 24 tahun
2005 ?
BAB II
KAJIAN
TEORI
2.1
Ruang Lingkup
Aset Tetap
1. Pengertian Aset Tetap
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai
dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan
dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat
diperoleh, baikoleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam
satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan
jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan
sejarah dan budaya.
Aset tetap adalah aset
berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk
digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau
dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Aset
tetap sering merupakan suatu bagian utama aset pemerintah, dan karenanya
signifikan dalam penyajian neraca. Termasuk dalam aset tetap pemerintah adalah:
a.
Aset tetap yang dimiliki oleh entitas pelaporan namun dimanfaatkan oleh
entitas lainnya, misalnya instansi pemerintah lainnya, universitas, dan
kontraktor;
b.
Hak atas tanah.
2.
Klasifikasi
Aset Tetap
Aset tetap
diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam
aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap adalah sebagai berikut:
1.
Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh
dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam
kondisi siap dipakai.
2.
Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh
dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam
kondisi siap dipakai.
3.
Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat
elektonik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan
dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
4.
Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang
dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan
dalam kondisi siap dipakai.
5.
Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke
dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk
kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
6.
Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses
pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya.
2.2
Pengakuan
Aset tetap diakui pada
saat manfaat ekonomi masa depan dapat
diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Untuk dapat diakui sebagai
aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut :
a.
Berwujud;
b.
Mempunyai masa
manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
c.
Biaya perolehan
aset dapat diukur secara andal;
d.
Tidak dimaksudkan
untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
e.
Diperoleh atau
dibangun dengan maksud untuk digunakan.
2.3
Pengukuran
1.
Aset tetap dicatat dengan biaya perolehan. Jika tidak memungkinkan,
digunakan nilai wajar pada saat perolehan.
2.
Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola:
a. Biaya langsung (tenaga kerja,
bahan baku), dan
b. Biaya tidak langsung (biaya
perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan
semua biaya lainnya yang berkenaan)
2.4
Penilaian Awal Aset Tetap
1.
Barang berwujud
yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan
sebagai aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan.
2.
Bila aset tetap
diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar
pada saat aset tersebut diperoleh.
3.
Untuk keperluan
penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan
adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode
selanjutnya setelah tanggal neracacawal, atas perolehan aset tetap baru, suatu
entitas menggunakan biayacperolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak
ada.
1.
Komponen
Biaya
Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga
belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan
secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang
membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.
2.
Konstruksi Dalam Pengerjaan
Jika penyelesaian pengerjaan suatu aset tetap
melebihi dan atau melewati satu periode tahun anggaran, maka
aset tetap yang belum selesai tersebut digolongkan dan dilaporkan sebagai
konstruksi dalam pengerjaan sampai dengan aset tersebut selesai dan
siap dipakai.
3. Perolehan
Secara Gabungan
Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang
diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan
harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar
masing-masing aset yang bersangkutan.
4.
Pertukaran Aset (Exchanges Of Assets)
1.
Suatu aset tetap
dapat diperoleh melalui pertukaran atau pertukaran sebagian aset tetap yang tidak serupa
atau aset lainnya. Biaya dari pos semacam itu diukur berdasarkan nilai wajar
aset yang diperoleh yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang
dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas dan
kewajiban lain yang ditransfer/diserahkan.
2.
Suatu aset tetap
dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa
yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar
yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat dilepas dalam pertukarandengan
kepemilikan aset yang serupa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan
dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh
dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas asset yang
dilepas.
5. Aset
Donasi
Aset tetap yang
diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat
perolehan.
6. Pengeluaran
Setelah Perolehan (Subsequent
Expenditures)
Pengeluaran setelah perolehan yang dikapitalisasi adalah pengeluaran
yang:
1. Memperpanjang masa manfaat
2. Meningkatkan kapasitas
3. Meningkatkan mutu produksi, atau
4.
Meningkatkan standar kinerja
7.
Pengukuran Berikutnya (Subsequent Measurement) Terhadap Pengakuan Awal
1.
Aset tetap disajikan sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi
penyusutan.
2. Penilaian kembali dapat dilakukan
jika ada ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.
3. Selain Tanah dan Konstruksi Dalam
Pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan.
8.
Penyusutan
Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai
suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa
manfaat aset yang bersangkutan. Nilai penyusutan untuk masing-masing periode
diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam neraca dan beban
penyusutan dalam laporan operasional.
Metode penyusutan dipergunakan adalah Metode garis
lurus (straight line method)/Metode saldo menurun ganda (double
declining balance method)/Metode unit produksi (unit of production
method).
9.
Aset
Bersejarah
Aset bersejarah harus disajikan dalam bentuk unit,
misalnya jumlah unit koleksi yang dimiliki atau jumlah unit monumen, dalam
Catatan atas Laporan Keuangan dengan tanpa nilai. Biaya untuk perolehan,
konstruksi, peningkatan, rekonstruksi harus dibebankan dalam laporan
operasional sebagai beban tahun terjadinya pengeluaran tersebut. Beban tersebut
termasuk seluruh beban yang berlangsung untuk menjadikan aset bersejarah
tersebut dalam kondisi dan lokasi yang ada pada periode berjalan.
10. Penghentian
Dan Pelepasan (Retirement And Disposal)
Suatu aset tetap dieliminasi
dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan
penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomi masa yang akan datang. Aset tetap
yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan
diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Aset tetap yang dihentikan
dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus
dipindahkan ke pos asset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
2.5 Pengungkapan
Laporan keuangan harus mengungkapkan
untuk masing masing jenis asset
tetap sebagai berikut:
1.
Dasar penilaian
yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount);
2.
Rekonsiliasi jumlah
tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan:
a.
Penambahan;
b.
Pelepasan;
c.
Akumulasi
penyusutan dan perubahan nilai, jika ada;
d.
Mutasi aset tetap
lainnya.
3.
Informasi
penyusutan, meliputi:
a.
Nilai penyusutan;
b.
Metode penyusutan
yang digunakan;
c.
Masa manfaat atau
tarif penyusutan yang digunakan;
d.
Nilai tercatat
bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode;
4.
Laporan keuangan
juga harus mengungkapkan:
Eksistensi dan
batasan hak milik atas aset tetap;
a.
Kebijakan akuntansi
untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan asset tetap; Jumlah pengeluaran pada
pos aset tetap dalam konstruksi;
b.
Jumlah komitmen
untuk akuisisi aset tetap.
5.
Aset bersejarah diungkapkan secara rinci,
antara lain nama, jenis, kondisi dan lokasi aset dimaksud.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Entitas
Akuntansi Dan Entitas Pelaporan Keuangan Akuntansi Daerah
Sampai dengan akhir tahun anggaran
2012, perintah Kota Kendari baru memiliki pokok-pokok pengelolaan keuangan
daerah sebagaimana diatur dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2003 tentang
pengelolaan keuanga daerah dan peraturan daerah Kota Kendari Nomor 12 tahun
2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Adapun entitas yang ditetapkan sebgai entitas
akuntansi dan entitas pelaporan keuangan daerah adalah sebagai berikut.
a.
Entitas Akuntansi
Kepala
SKPD sebagai entitas akuntansi menyusun laporan keuangan SKPD yang disampaikan
kepada PPKD untuk digabungkan menjadi Laporan keuangan pemerintah daerah.
Entitas
akuntansi lingkup pemerintah Kota Kendari tersebut terdiri dari:
1)
Entitas Akuntansi urusan Wajib
01.
Pendidikan
02.
Kesehatan
03.
Pekerjaan Umum
04.
Perumahan
05.
Penataan Ruang
06.
Perencanaan Pembangunan
07.
Perhubungan
08.
Lingkungan Hidup
09.
Kependudukan dan catatan sipil
10.
Keluarga berencana dan pemberdayaan
perempuan
11.
Tenaga kerja
12.
Kesatuan bangsa dan Politik Dalam Negeri
13.
Pemerintahan Umum
14.
Pemberdayaan Masyarakat Desa
15.
Kearsipan
b.
Entitas Pelaporan Keuangan Daerah
Entitas
pelaporan keuangan daerah pemerintahan Kota Kendari, adalah Badan pengelolaan
Daerah (BPKD) Kota Kendari, selaku Pengelola Keuangan Daerah (PKD) yang
mempunyai tugas menusun Laporan Keuangan Daerah.
3.2 Basis Akuntansi yang Mendasari Penyusunan
Laporan Keuangan
a.
Basis akuntansi yang digunakan adalah
basis kas (cash basis) untuk pengakuan pendapatan, Belanja, transfer dan
Pembiayaan. Sedangkan untuk pengakuan asset, Kewajiban dan Ekuitas Dana adalah
basis akrual (akrual basis).
b.
Periode Akuntansi yang digunakan dalam
penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Kendari tahun 2012 adalah per 1
januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012.
c.
Aset adalah sumber daya ekonomi yang
dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah Kota kendari , sebagai akibat dari
peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan atau sosial dimasa depan.
3.3 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Berdasarkan PSAP No. 07 Akuntansi
Aset Tetap
Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk
digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Aset
tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam
aktivitas operasi entitas yang terdiri dari tanah,
gedung, peralatan, mesin, jalan, irigasi, dan aset tetap lainnya serta
konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses
pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya.
3.4 Penyajian PSAP Nomor 07 Akuntansi Aset Tetap
Pada Laporan Keuangan Pemerintah Kota Kendari
Pengertian
Aset Tetap dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) adalah aset
berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk
digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Dengan batasan pengertian tersebut maka pemerintah harus mencatat suatu aset
tetap yang dimilikinya meskipun aset tetap tersebut digunakan oleh pihak lain.
Pemerintah juga harus mencatat hak atas
tanah sebagai aset tetap. Dalam kasus lain, aset tetap yang dikuasai oleh
pemerintah tetapi tujuan penggunaannya untuk dikonsumsi dalam operasi
pemerintah tidak termasuk dalam pengertian aset tetap karena tidak memenuhi
definisi aset tetap di atas, misalnya aset tetap yang dibeli pemerintah untuk
diserahkan kepada masyarakat.
Pengakuannya yaitu pada saat
:
a.
Asset tetap yang diakui
sejalan dengan rincian belanja modal di Laporan Realisasi Anggaran
b.
Dalam pengakuan asset tetap
diperlukan ketentuan yang membedakan antara penambahan, pengurangan,
pengembangan dan penggantian utama dengan penjelasan sebagai berikut :
1.
penambahan adalah
peningkatan nilai asset tetap karena diperluas atau diperbesar. Biaya
penambahan dikapitalisasi dan ditambahkan pada harga perolehan asset yang
bersangkutan
2.
Pengurangan adalah penurunan
nilai asset tetap karena berkurangnya kualitas.
Pengurangan asset tetap dicatat sebagai pengurangan harga perolehan
asset tetap yang bersangkutan.
3.
Pengembangan adalah
peningkatan nilai asset tetap karena meningkatnya manfaat asset tetap.
Pengembangan asset tetap diharapkan akan :
a. Memperpanjang usia manfaat
b. Meningkatkan efisiensi
c. Menurunkan biaya pengoperasian sebuah asset tetap
Biaya pengembangan akan dikapitalisasi
dan ditambahkan pada harga perolehan asset tetap
4.
Penggantian utama adalah
memperbaharui bagian utama asset tetap biaya penggantian utama akan
dikapitalisasi denga cara mengurangi nilai bagian yang diganti dari harga asset
yang semula dan menambah biaya penggantian pada harga asset tetap.
Penilaian
terhadap asset tetap menggunakan nilai historis atau harga perolehan. Jika
penilaian asset tetap menggunakan nilai historis tidak memungkinkan, maka nilai
asset tetap dinilai berdasarkan pada harga perolehan yang diestimasikan.
Asset tetap
terdiri atas tanah, mesin dan peralatan, gedung dan monument, jalan dan
jembatan, bangunan air, instalasi dan jaringan, konstruksi dalam pengerjaan dan
sebagainya. Pemerintan Kota Kendari belum melakukan depresiasi terhadap asset
tetap yang dimiliki.
Berikut adalah gambaran asset tetap pada laporan keuangan
pemerintah Kota Kendari tahun 2012 :
Jumlah Aset tetap pemerintah Kota
kendari per 31 desember 2012 dan 31 Desember 2011 masising-masing sebesar Rp
1.209.256.290.060,64 dan Rp 1.097.944.123.526,64 yang dinilai dengan
menggunakan metode harga perolehan.
Nilai asset tetap per 31 Desember
2012 dan 31 Desember 2011 belum memperhitungkan depresiasi (penyusutan) Karena
Pemerintah Kota Kendari sampai saat ini belum menetapkan Pedoman Pengelolaan
Barang Daerah.
Rincian menurut jenis asset tetap
adalah sebagai berikut :
|
Uraian
|
31-12-2012
|
31-12-2011
|
|
Tanah
|
215.
181.188.696,00
|
208.311.662.696,00
|
|
Peralatan
dan Mesin
|
167.542.955.488,00
|
154.071.207.511,00
|
|
Gedung
dan Bangunan
|
254.243.735.432,00
|
244.812.439.905,00
|
|
Jalan,
Irigasi dan jaringan
|
405.113.334.292,64
|
401.249.484.642,64
|
|
Aset
Tetap Lainnya
|
22.325.038.916,00
|
19.133.657.860,00
|
|
Konstruksi
dalam Pengerjaan
|
144.850.037.236,00
|
70.365.670.912,00
|
|
Penyusutan
|
0,00
|
0,00
|
|
Jumlah
|
1.209.256.290.060,64
|
1. 097.944.123.526,64
|
Selain
penyajian diatas, laporan keuangan
harus mengungkapkan untuk masing masing jenis asset tetap sebagai berikut:
1.
Dasar penilaian
yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount);
2.
Rekonsiliasi jumlah
tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan:
a.
Penambahan;
b.
Pelepasan;
c.
Akumulasi
penyusutan dan perubahan nilai, jika ada;
d.
Mutasi aset tetap
lainnya.
3.
Informasi
penyusutan, meliputi:
a.
Nilai penyusutan;
b.
Metode penyusutan
yang digunakan;
c.
Masa manfaat atau
tarif penyusutan yang digunakan;
d.
Nilai tercatat
bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode;
4.
Laporan keuangan
juga harus mengungkapkan:
Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap;
a.
Kebijakan akuntansi
untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan asset tetap; Jumlah pengeluaran pada
pos aset tetap dalam konstruksi;
b.
Jumlah komitmen
untuk akuisisi aset tetap.
5.
Aset
bersejarah diungkapkan secara rinci, antara lain nama, jenis, kondisi dan
lokasi aset dimaksud.
3.5
Penyajian
PSAP Nomor 07 Akuntansi Aset Tetap Pada Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten
Kolaka
Asset Tetap mencakup seluruh asset yang dimanfaatkan oleh
pemerintah maupun untuk kepentingan public yang mempunyai masa manfaat lebih
dari satu tahun. Aset tetap dilaporkan di Neraca per 31 Desember 2012 dan 31
Desember 2011 berdasarkan pada harga perolehan untuk asset yang diperoleh pada
tahun anggaran 2012 dan tahun anggaran 2011. Untuk perolehan asset tetap
sebelum tahun anggaran 2004 didasarkan pada hasil penilaian Perusahaan Penilai
Independen.
Menurut PSAP Nomor 7 tentang Akuntansi Aset Tetap, Aset tetap
disajikan berdasarkan biaya perolehan asset tetap dikurangi akumulasi
penyusutan (depresiasi). Namun, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten
Kolaka TA 2012 dan 2011, seluruh asset tetap yang dikelolah oleh SKPD selaku
pengguna barang belum disusutkan/didepresiasi. Begitu juga dengan kebijakan
batas minimal kapitalisasi asset belum diterapkan. Hal ini disebabkan karena
belum adanya kebijakan Pemerintah daerah tentang penyuyutan dan kapitalisasi
asset tetap.
Jumlah Asset Tetap per 31 Desember
2012 dan 2011 masing-masing sebesar Rp 2.122.463.655.973,50 dan Rp 1.
953.256.992.175,00. Nilai asset tetap per 31 Desember 2012 dan 2011 belum
memperhitungkan depresiasi (penyusutan) karena Pemerintah Kabupaten Kolaka
sampai saat ini belum memiliki kebijakan mengenai penyusunan aktiva tetap.
Mutasi penambahan dan pengurangan Aset Tetap
TA 2012 adalah sebagai berikut :
|
Uraian
|
Saldo
Awal
1
Januari 2012
|
Penambahan
|
|
|
Belanja
Modal TA.2012
|
Kapitalisasi
|
||
|
Tanah
|
171.386.360.965,00
|
3.836.550.200,00
|
499.206.601,00
|
|
Peralatan
dan Mesin
|
221.977.330.846,00
|
31.972.389.980,00
|
32.000.000,00
|
|
Gedung
dan Bangunan
|
511.823.762.073,00
|
90.065.441.664,00
|
343.828.437,00
|
|
Jalan,
Irigasi dan jaringan
|
1.021.155.938.404,00
|
49.602.353.050,00
|
|
|
Aset
Tetap Lainnya
|
21.786.552.887,00,00
|
149.806.300,00,00
|
|
|
Konstruksi
dlmPengerjaan
|
5.127.047.000,00
|
|
|
|
Jumlah
|
1.953.256.992.175,00
|
175.626.541.194,00
|
875.035.038,00
|


3.6
Informasi
Kepatuhan Penyusunan Laporan Keuangan Kedua Daerah Tersebut terhadap PSAP Nomor
7 Akuntansi Aset Tetap
1.
Kepatuhan
Penyajian Pada Pemerintah Kota Kendari
Penilaian terhadap asset tetap
menggunakan nilai historis atau harga perolehan. Jika penilaian asset tetap
menggunakan nilai historis tidak memungkinkan, maka nilai asset tetap dinilai
berdasarkan pada harga perolehan yang diestimasikan.
Asset tetap terdiri atas tanah,
mesin dan peralatan, gedung dan monument, jalan dan jembatan, bangunan air,
instalasi dan jaringan, konstruksi dalam pengerjaan dan sebagainya. Pemerintan
Kota Kendari belum melakukan depresiasi terhadap asset tetap yang dimiliki.
Dalam hal ini, penilaian asset tetap untuk pemerintah kota Kendari belum sesuai
dengan PSAP Nomor 7 Akuntansi Aset tetap.
2.
Kepatuhan
Penyajian Pada Pemerintah Kabupaten Kolaka
Menurut PSAP Nomor 7 tentang Akuntansi Aset
Tetap, Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan asset tetap dikurangi
akumulasi penyusutan (depresiasi). Namun, dalam Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Kolaka TA 2012 dan 2011, seluruh asset tetap yang dikelolah oleh SKPD
selaku pengguna barang belum disusutkan/didepresiasi. Begitu juga dengan
kebijakan batas minimal kapitalisasi asset belum diterapkan. Hal ini disebabkan
karena belum adanya kebijakan Pemerintah daerah tentang penyuyutan dan
kapitalisasi asset tetap.
Dengan
demikian, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2012
belum sesuai dengan PSAP Nomor 7 tentang Akuntansi Aset Tetap.
BAB
III
KESIMPULAN
1.
Aset Tetap adalah
aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk
digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau
dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset Tetap terdiri atas
terdiri dari tanah,
gedung, peralatan, mesin, jalan, irigasi, dan aset tetap lainnya serta
konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses
pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya.
2.
Jumlah Aset Tetap untuk Pemerintah Kota Kendari per 31 Desember 2012
dan 31 Desember 2011 masing-masing sebesar Rp 1.209.256.290.060,64 dan Rp
1.097.944.123.526,64 yang dinilai dengan menggunakan metode harga perolehan.
Sedangkan Aset Tetap per 31 Desember 2012 dan 2011 untuk Kabupaten
Kolaka masing-masing sebesar Rp 2.122.463.655.973,50 dan Rp 1.
953.256.992.175,00
3.
Hasil penyajian Laporan keuangan Kota
Kendari dan Kabupaten Kolaka
a.
Penilaian terhadap asset
tetap menggunakan nilai historis atau harga perolehan. Jika penilaian asset
tetap menggunakan nilai historis tidak memungkinkan, maka nilai asset tetap
dinilai berdasarkan pada harga perolehan yang diestimasikan.
Asset tetap terdiri atas tanah, mesin dan
peralatan, gedung dan monument, jalan dan jembatan, bangunan air, instalasi dan
jaringan, konstruksi dalam pengerjaan dan sebagainya. Pemerintan Kota Kendari
belum melakukan depresiasi terhadap asset tetap yang dimiliki. Dalam hal ini,
penilaian asset tetap untuk pemerintah kota Kendari belum sesuai dengan PSAP
Nomor 7 Akuntansi Aset tetap.
b.
Menurut PSAP Nomor 7 tentang
Akuntansi Aset Tetap, Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan asset
tetap dikurangi akumulasi penyusutan (depresiasi). Namun, dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Kabupaten Kolaka TA 2012 dan 2011, seluruh asset tetap yang
dikelolah oleh SKPD selaku pengguna barang belum disusutkan/didepresiasi.
Begitu juga dengan kebijakan batas minimal kapitalisasi asset belum diterapkan.
Hal ini disebabkan karena belum adanya kebijakan Pemerintah daerah tentang
penyuyutan dan kapitalisasi asset tetap.
Dengan demikian, Laporan
Keuangan Pemerintah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2012 belum sesuai dengan
PSAP Nomor 7 tentang Akuntansi Aset Tetap.
MAKALAH
SEMINAR AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
PERBANDINGAN
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH
KOTA
KENDARI DAN KABUPATEN KOLAKA BERDASARKAN
PSAP
NO. 07 AKUNTANSI ASET TETAP
![]() |
OLEH
KELOMPOK :
LA ODE ALIBAR ( B1C1 11 023 )
Z A L N I ( B1C1 11 081 )
JURUSAN
AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
HALU OLEO
KENDARI
2014

Tidak ada komentar:
Posting Komentar